Visi 
Adalah mewujudkan Generasi Muda yang Berdaya, Mandiri, dan Madani

Misi
  1. Mengajak seluruh generasi muda dan Semua Masyarakat  untuk berperan aktif meningkatkan kreatifitas dan prestasi
  2. Mengajak seluruh generasi muda berperan aktif stop Narkoba dan cegah HIV AIDS

Dasar Hukum
  1. Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun1992 tentang Kesehatan
  3. Undang–undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
  5. UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Tujuan
  1. Mencegah percepatan peningkatan remaja yang melakukan tindak penyimpangan perilaku (kenakalan remaja) dengan merubah pola pikir, pola perilaku, dan pola interaksi remaja kearah yang lebih positif
  2. Memberikan alternatif penyelesaian masalah (problem solving) dan kelompok dukungan (supporting group) pada remaja yang terlanjur melakukan perilaku menyimpang, dengan metode pendampingan/ konseling dan kelompok diskusi/dialog
  3. Memberikan alternatif wadah atau komunitas berinteraksi (gaul) para remaja yang lebih sehat dan positif, memberikan kesempatan untuk mengekspresikan diri sebagai remaja untuk menjadi manusia kreatif, inovatif, mandiri, dan bertanggungjawab

0 komentar:

Post a Comment