Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan
terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi
mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi
pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap
intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui
berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan
keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan
upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal
(initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan
mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3
minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif
secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi
merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini
biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk
mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam
masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan
kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa
kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan
kegiatan alternatif, dll.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment